🔮 Surat Permohonan Ganti Nama Di Pengadilan

ProsedurPermohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara c Pengadilan Negeri, jika CV 7. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akt a Pendirian mengalami perubahan 8. NPWP Badan Hukum 9. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 10. KTP orang yang diberi kuasa 11. Fotokopi Ijaz ah yang dilegalisir dan asli nya untuk diperlihatankan ke petugas 12. PemprovDKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan; Minta formulir permohonan pembuatan KK baru; Beritaacara adalah surat atau naskah dinas yang berisi tentang pernyataan dan pengesahan atas suatu peristiwa kegiatan perubahan status dan lain-lain. Contoh kertas kerja rancangan perniagaan rp. Contoh Surat Permohonan Perubahan Jam Kerja . 8 delapan jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu 5 lima hari kerja. Untukmengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat; Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan; Selain mengajukan bukti-bukti surat Ternyatamengganti nama di akta kelahiran saja bukan perkara yang mudah loh. Yaa, karena memang sudah berkaitan dengan administrasi kenegaraan. Tapi jangan khawatir, kamu bisa mengajukan surat permohonan perbaikan nama ke pengadilan negeri. Inilah contoh surat permohonan perbaikan nama yang bisa kamu jadikan referansi menyusun surat kamu: Langkah1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat Sayayang bertandatangan di bawah ini: Nama : Deadra Nureil NIP : 8369349363838 Jabatan : Staff Marketing CONTOH SURAT PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI. Contoh Surat Permohonan Ke Pengadilan Negeri: Yogyakarta, 5 Januari 2018 Contoh Surat Permohonan Ganti Akta Kelahiran: Bandung, 9 Februari 2018 Kepada Yth Persyaratanyang harus Disiapkan Jika Ingin Melakukan Permohonan Pergantian Nama 1. Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000 2. Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000 3. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000 4. VuyiJD. Oleh Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik. Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan bukan yang diakibatkan salah ketik pada dokumen kependudukan? Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang tempat, barang, binatang, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya. Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama baik pengurangan maupun penambahan nama, yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 “UU 23/2006” sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU 24/2013. Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi 1 Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. 2 Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. 3 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama. Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama. Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut 1. merasa malu;2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;3. namanya memiliki arti yang buruk;4. namanya berbau politik;5. ingin menambahkan nama belakang suami;6. sering sakit-sakitan. Mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut1. Surat Permohonan, bermaterai cukup;2. Foto copy KTP;3. Foto copy KK;4. Foto copy Akta Nikah jika sudah menikah;5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah;6. Foto copy Akta Kelahiran;7. Foto copy KTP dua orang saksi. Setelah persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dilengkapi, kemudian Surat Permohonan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal dua orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama. Namun, Persidangan mengenai permohonan ganti nama yang dilakukan secara terbuka untuk umum juga dapat ditolak permohonannya dikarenakan tidak dipenuhi bukti surat ataupun saksi-saksi yang mendukung, dalam persidangan baik itu bukti surat atau saksi tidak mendukung dalil-dalil permohonan atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan maka hakim akan menolak permohonan. Apabila telah memenuhi semua persyaratan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perpres 96/2018 mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. salinan penetapan pengadilan negeri;2. kutipan akta pencatatan sipil;3. kartu keluarga;4. Kartu Tanda Penduduk E-KTP, dan5. dokumen perjalanan bagi orang asing. Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan nama merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan dalam administrasi kependudukan sebagaimana yang diatur dalam UU 24/2013. Dalam permohonan mengajuan perubahan nama harus memenuhi semua persyaratan baik dalam permohonan di pengadilan negeri maupun syarat yang harus dipenuhi dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu harus diperhatikan juga akibat dari penggantian nama akan memunculkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tersebut antara lain hukum keperdataan dan hukum administrasi. Konsekuensi hukum dari perubahan nama dalam hukum perdata, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang/badan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Sedangkan konsekuensi hukum administrasi, yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga KK yang bersangkutan harus dilakukan penyesuaian kembali. Perubahan nama yang dilakukan seseorang yang sudah dewasa tentu prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam KK, perubahan nama dalam KTP, perubahan nama dalam Paspor, perubahan nama ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama. Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Berbagai macam perkara yang diajukan ke Pengadilan, baik Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN baik perkara pemohonan maupun gugatan; Namun sebagai masyarakat awam masih kebingungan ketika sedang menghadapi permasalahan hukum atau memiliki keperluan khusus yang berhubungan dengan Pengadilan; Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri Sebagai contoh, ketika seseorang ingin mengganti namanya pada Akte Kelahiran, ia bingung harus mengajukan permohonan penggantian nama ke Pengadilan mana? Apakah ke Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN; Jika salah mendaftarkan permohonannya, bisa-bisa permohonan akan ditolak oleh Pengadilan yang tidak memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkaranya tersebut; Oleh karena itu, pentingnya kita mengetahui Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kita tersebut sehingga permohonan yang diajukan tidak sia-sia dan dikabulkan; Kali ini BangDidav akan membagikan mengenai jenis permohonan apa saja yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Check It Out! 1. Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur; Untuk mengajukan Permohonan Pengangkatan wali / perwalian bagi anak yang belum dewasa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri terhadap Anak masih di bawah umur yaitu berusia 18 tahun; Biasanya Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur diajukan ketika si Anak mempunyai harta warisan sepeninggal orangtuanya; Namun dikarenakan si Anak masih di bawah umur dan belum cakap untuk mempergunakan / menjual harta warisannya, maka harus ditunjuk wali untuk mewakili Si Anak tersebut; Untuk mendapatkan / menetapkan wali harus ditunjuk seorang wali yang cakap untuk mewakili anak si Anak melalui Penetapan Pengadilan; Adapun Dasar Hukum Perwalian Anak di Bawah Umur sebagai berikut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak; 2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya; Sama halnya dengan Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur, Permohonan pengangkatan pengampuan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dimana Pemohon berdomisili; Namun dalam hal pengampuan, diajukan terhadap orang yang telah dewasa menurut hukum, namun dianggap tidak cakap menurut hukum; Contohnya seseorang yang tidak bisa mengurus harta bendanya lagi dikarenakan suatu penyakit atau hilangnya ingatan pikun; Hal ini diperlukan seseorang yang cakap untuk ditujukan sebagai wali pengampu untuk mewakili seseorang tersebut untuk mengurus harta bendanya berdasarkan Penetapan Pengadilan; Adapun dasar hukum dari Pengangkatan Pengampuan bagi orang yang dewasa yang kurang ingatannya yaitu pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata; 3. Permohonan Dispensasi Nikah; Untuk mengajukan permohonan dispensasi dapat diajukan di Pengadilan terhadap pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun; Namun untuk pengajuan surat permohonan dispensasi nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dispensasi nikah adalahPasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; 4. Permohonan izin nikah; Pengajuan permohonan izin nikah dapat diajukan terhadap calon mempelai yang belum berumur 21 tahun; Sama halnya dengan dispensasi nikah untuk pengajuan surat permohonan ijin nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum permohonan izin nikah yaitu Pasal 6 ayat 5 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 5. Permohonan pembatalan perkawinan; Permohonan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama; Bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dari pembatalan perkawinan adalah Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 6. Permohonan pengangkatan anak Permohonan pengangkatan anak dapat diajukan pasangan suami istri yang belum memiliki anak dengan persyaratan tertentu menurut Undang-Undang; Adapun dasar hukum dari pengangkatan anak adalah Surat Edaran MA No. 6/1983 dan pasal 857 KUHPerdata; 7. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran; Jika seseorang menemukan kesalahan penulisan di dalam akta kelahirannya, ia dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahirannya; Dengan penetapan dari Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dapat memperbaiki kesalahan di dalam akta kelahiran yang bersangkutan; 8. Permohonan Ganti Nama Sama halnya dengan permohonan perbaikan akta kelahiran, penggantian nama seseorang juga harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri; Penggantian nama dilakukan ketika seseorang merasa tidak cocok dengan nama yang dimilikinya, entah dikarena sakit atau lain sebagainya sedangkan ia telah memiliki akta kelahiran; 9. Permohonan Akta Kematian Akta kematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; Bagi ahli waris, akta kematian sangatlah penting sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh orangtuanya; Untuk itu untuk mendapatkan akta kematian yang terlambat, harus mendaftarkan permohonan pengajuan akta kematian ke Pengadilan Negeri; 10. Permohonan Perbaikan Akta Nikah / Perkawinan Jika seseorang atau pasangan mendapatkan kesalahan di dalam akta nikah / perkawinannya baik itu identitas maupun tanggal, bulan dan tahun di dalam akta nikah / perkawinan, harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Jika tidak, pihak yang berwenang KUA / Dukcapil setempat tidak akan dapat memperbaiki kesalahan dalam akta nikah / perkawinan tersebut tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri; 11. Permohonan penunjukkan wasit; Permohonan penunjukkan seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit, dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Adapun dasar hukum dari penunjukkan wasit adalah Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Demikianlah beberapa permohonan yang umumnya dapat diajukan di Pengadilan Negeri, sebenarnya masih banyak lagi permohonan-permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Seperti permohonan akta cerai, pembubaran perseroan, eksekusi, gezeling, kepailitan badan hukum, pelaksanaan arbitrase nasional dan internasional dan lain sebagainya; Namun Penulis hanya membagikan beberapa permohonan yang umumnya saja yang biasa diajukan ke Pengadilan Negeri; Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian Terima Kasih...

surat permohonan ganti nama di pengadilan