🐰 Contoh Ad Art Klub Sepak Bola

Terimakasihatas kunjungan serta kesediaan anda membaca artikel ini. Dihadapan pengurus ssb, wabup rahman menyampaikan apresiasinya terhadap. SEKOLAH SEPAK BOLA CERIA PIAGAM PENGHARGAAN (2) setiap anggota memiliki hak : Contoh ad art klub sepak bola. Contoh ad art voli bal teknik dalam bermain bola voli. Inter tengah menjalankan proyek yang dilakukan barcelona. Contohad art klub sepak bola. U l f a h a n a f i a h ( x i i i p a 3 ) 2. Anda sedang membaca artikel contoh ad art klub bola voli. 2.1 gasvo didirikan di juwangi pada tanggal 01 januari 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Anggota penuh,yaitu mahasiswa stie cendekia bojonegoro yang masih aktif dan telah. Contoh ad art voli bal ChelseaAnd The Loaning System Chelsea are infamous for their broad use of the loan system. This video explains the system, and examines the financial reasoning behind Chelsea\'s extensive PublikasiTentang AD/ART, c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola dan pendidikan. d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kecamatan Cempaka maupun di daerah lain. e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain Agens128adalah situs judi online taruhan sepak bola, casino, sabung ayam, tangkas, togel & poker terpopuler di indonesia Contoh ad art voli bal. Tarikh Masa 51 10 Oktober 2012 Rabu 52 400 630 Petang 6. Contoh ad art klub sepak bola; Contoh sk pengurus klub sepak bola word bagikan contoh. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga. Pasal1. Nama. Nama organisasi "Unsap Vollerball Club" disingkat UVC. Pasal 2. Status Organisasi. Status Organisasi adalah kegiatan dobidang olahraga bola voli dibawah naungan pengko PBVSI Kota Sumedang. Pasal 3. Tempat Kedudukan. Download disini contoh AD ART yang lebih lengkap. Adart 1. ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, permainan ini sangat populer dan hal ini terlihat seluruh lapangan yang tersedia semuanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermain sepakbola baik sebagai ajang AD& ART posted Mar 29, 2011, 1:54 AM by Laela Purnama Sari [ updated Mar 29, 2011, 1:55 AM] Anggaran Dasar. PERSATUAN SEPAK BOLA KARAWANG pada waktu itu klub-klub sepak bola yang ada di Karawang sangat banyak, mereka sangat bergairah mengikuti kompetisi PERSSI. Masyarakatpun antusias beramai-ramai datang ke stadion menyaksikan klub favoritnya. MASAMBAPOSCOM - Inilah contoh adart club sepak bola dan informasi lain yang terkait dengan contoh adart club sepak bola yang disiapkan oleh tim redaksi Anda. Teknik Dalam Bermain Bola Voli. sepak bola spanyol untuk pertama kalinya dalam 11 tahun pada musim keduanya. Pengalaman Enrique juga dinilai sudah lebih dari cukup. g0KE04Y. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BARATA FC Sekretariat stadion madya kemiling Baturaja EmailBaratafc2014 DITETAPKAN PADA MUSYAWARAH KLUB BARATA FC BATURAJA 2014 SUSUNAN PENGURUS KLUB SEPAKBOLA BARATA FC PERIODE TAHUN 2014 – 2015 I. PEMBINA Ketua Umum KONI Baturaja II. PENASEHAT - Ketua Pengcab PSSI Baturaja - KADISPORABUDPAR Baturaja III. KETUA UMUM HARTOMI IV. SEKRETARIS ARDO OKILANDA, S. Pd V. KETUA HARIAN AYUB, S. Pdk VI. BENDAHARA ANGGA JULIANSYAH VII. Wk. BENDAHARA SINTA DAME VIII. PELATIH PELATIH KEPALA - EDI GEMBONG Pelatih Kepala Ast. PELATIH - TRI HADI EKO SAPUTRA PELATIH FISIK - RIDHO GUSTI AGUNG, S. Pd PELATIH KIPER - IRPAN NOPRIANSAH, S. Pd IX. WASIT ARDO OKILANDA, S. Pd X. PERLENGKAPAN HERIYANTO SIHOMBING TOMY LEO DI TETAPKAN BATURAJA TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG PENDAHULUAN Bismillahirrahmanirrahim Bahwa sebagai warga negara RI yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945 sudah sepantasnya kita berbuat dan mengabdi kepada negara RI yang telah dimerdekakan oleh para pejuang kita pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kemerdekaan itu didapat dengan penuh pengorbanan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan kita pada masa itu. Bahwa sebagai generasi penerus pejuang bangsa di atas kita perlu mengisi kemerdekaan dimaksud dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat dimana salah satunya melalui wadah olahraga antaralain sepakbola Bahwa generasi muda pencinta sepakbola di daerah Kota Baturaja di tahun 2014 telah membentuk sebuah klub sepakbola yang diberi nama BARATA FC. Anggotanya terdiri dari sejumlah pemuda yang berdomisili di kota Baturaja, terutama yang mencintai olahraga khususnya sepakbola. Dan karena pesatnya perkembangan klub sepakbola ini di kota Baturaja maka pada tahun 2014 mempunyai club sendiri yaitu BARATA FC. Dan kepengurusan telah merangkul beberapa elemen yang ada di kota Baturaja, sehingga BARATA FC telah menjadi milik elemen sepakbola yang ada di kota Baturaja, dan tidak terpaut pada satu daerah saja, tetapi menjangkau luas di seluruh Baturaja OKU. Bahwa untuk memperkokoh organisasi sepakbola BARATA FC di atas melalui musyawarah bersama elemen kepengurusan yang aktif di BARATA FC telah di buat Anggaran dasar dan Anggran Rumah Tangga sebagai dasar hukum yang dapat menjadi pedoman untuk membangun BARATA FC ke depan. Hal ini juga sesuai anjuran pemerintahan yaitu memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, kita tingkatkan disiplin diri menuju kesehatan rohani dan jasmani. Adapun bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BARATA FC sebagai berikut. ANGGARAN DASAR BAB I UMUM Pasal 1 Nama, Tempat, Waktu dan Bahasa Organisasi ini bernama BARATA FC. Kantor atau sekretariat BARATA FC berada di Stadion Madya Kemiling Baturaja Organisasi BARATA FC Berdiri sejak September 2014 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bahasa resmi yang dipergunakan adalah bahasa Indonesia dan bahasa Ogan Baturaja. Pasal 2 Dasar, Azaz, Status, Wewenang BARATA FC berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BARATA FC berazazkan persatuan dan kesatuan bangsa dilandasi semangat silaturahmi, pengabdian dan berpegang teguh pada nilai sportivitas serta menjurus profesional. Status BARATA FC adalah anggota Pengcab PSSI Baturaja OKU. Wewenang BARATA FC adalah membina olahraga khususnya sepakbola bagi masyarakat dan pemain sepakbola di Kota Baturaja. BAB II TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 Tujuan Turut aktif meningkatkan persepakbolaan di kota Baturaja, Sumatera Selatan serta sampai ke tingkat Nasional Menghimpun dan mempersatukan pemuda yang berbakat sepakbola agar mereka terbebas dari perbuatan yang menjurus kriminal dan penggunaan obat-obat terlarang. Menciptakan pemain-pemain yang dapat dihandalkan dan berkualitas baik untuk tingkat daerah maupun sampai ke tingkat nasional. Pasal 4 Usaha Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan olahraga pada umumnya dan sepakbola pada khususnya. Melaksanakan latihan yang terarah, guna terciptanya pemain yang berkualitas Mengatur dan mengawasi kegiatan sepakbola di lingkungan sendiri agar di patuhinya peraturan dan ketentuan yang diberlakukan PSSI, AFF, AFC, dan FIFA. Menyalurkan pemain-pemain yang berbakat ke tingkat yang lebih tinggi Mengadakan usaha-usaha koorperatif untuk melengkapi pengadaan kebutuhan pemain Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran program-program BARATA FC dan menjaga sesuatu yang menjadi hak milik atau investasi BARATA FC. BAB III KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 Anggota Anggota BARATA FC adalah pemain dan simpatisan sepakbola yang terdaftar. Anggota BARATA FC adalah pemain yang telah memenuhi syarat keanggotaan. Ketentuan yang mengenai keanggotaan juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6 Hak Anggota Mengikuti semua bentuk kegiatan latihan BARATA FC. Mengikuti semua bentuk pertandingan yang diadakan dan diikuti BARATA FC sesuai penunjukan yang dilakukan pelatih BARATA FC yang ditujukan untuk pertandingan dimaksud Memakai seragam dan atribut resmi BARATA FC setiap kegiatan yang diikuti dan diadakan BARATA FC. Pasal 7 Kewajiban Anggota Membayar uang iuran bulanan kecuali bila ada ketentuan khusus yang di berikan. Mengikuti Semua bentuk latihan, pertandingan, turnamen, kompetisi yang diadakan maupun yang diikuti BARATA FC Mematuhi dan menghormati pengurus BARATA FC sebatas pengurus tersebut bisa menunjukan sikap dan perbuatan yang pantas untuk dipatuhi dan di hormati. Mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku baik di BARATA FC, PSSI, AFC dan FIFA BAB V ORGANISASI Pasal 8 Kelembagaan dan kekuasaan Kelembagaan BARATA FC diwujudkan dalam suatu bentuk organisasi yang dilaksanakan oleh sebuah kepengurusan yang dipilih dan diangkat untuk masa satu tahun. Pengurus sebagai pelaksana dari kelembagaan organisasi BARATA FC di atas di pilih melalui musyawarah. Musyawarah klub sebagaimana disebutkan di atas merupakan pengambilan keputusan tertinggi pada organisasi BARATA FC. Pasal 9 Tugas Dan Wewenamg Pengurus 1. Dewan pembina a. Tugasnya membantu pengurus dalam mengelola organisasi khususnya dalam memberikan dorongan baik moral maupun material b. Wewenangnya adalah melakukan pembinaan menyeluruh termasuk teguran kepada pengurus dan pemain/anggota baik diminta ataupun tidak. 2. Dewan Penasehat a. Tugasnya memberikan masukan, saran, pendapat dan arahan kepada pengurus tentang bagaimana meningkatkan perkembangan organisasi ke depan. b. Wewenangnya adalah menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus. 3. Pengurus a. Tugasnya menyelenggarakan atau melaksanakan amanat dari musyawarah klub khususnya dalam mengelola kemajuan dan prestasi organisasi ke depan. b. Wewenangnya adalah berhak bertindak dan mengatasnamakan semua aktifitasnya sebagai pihak yang mewakili BARATA FC. Pasal 10 Pembagian wewenang 1. Pembinaan wewenang a. Penunjukan Manajemen Tim untuk sebuah pertandingan, turnamen dan kompetisi yang diikuti atau diadakan. b. Penunjukan panitia pelaksana pada kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pengurus BARATA FC. c. Pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil dan mendadak 2. Pembagian Wewenang pengurus dapat dilakukan dengan cara a. Penunjukan langsung oleh Ketua Umum sebagai hak prerogatif. b. Melalui rapat pengurus c. Insidentil dalam keadaan-keadaan tertentu Pasal 11 Musyawarah klub 1. Musyawarah klub dilaksanakan sekali dalam 1satu tahun. 2. Dalam keadaan tertentu pelaksanaan musyawarah klub dapat dilaksanakan lebih cepat atau lebih lambat yang telah ditentukan diatas. 3. Pelaksanaan musyawarah klub lebih ditujukan untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus yang telah berjalan selain itu juga untuk pembentukan kepengurusan baru BARATA FC 4. Peserta musyawarah klub lebih ditunjukan pada pengurus yang ada selain juga menghadiri para pembina dan penasehat klub serta unsur masyarakat lain yang memeiliki komotmen untuk memajukan BARATA FC 5. Musyawarah klub sebagaimana disebutkan di atas juga ditujukan untuk menetapkan dan menyempurnakan AD/ART dan program kerja organisasi ke depan. Pasal 12 Rapat-rapat 1. Rapat pada organisasi BARATA FC ditetapkan berupa a. Rapat lengkap/Pleno b. Rapat Pengurus Harian c. Rapat Bidang-bidang 2. Rapat pengurus BARATA FC diadakan sekurang-kurangnya 3 tiga kali dalam setahun. Bisa diambil tindakan rapat mendadak bila diperlukan. BAB V Sumber Keuangan Sumber keuangan organisasi dapat diperoleh dari 1. Donatur tetap 2. Iuran wajib keanggotaan 3. Bantuan Sukarela 4. Bantuan dari pemerintah 5. Bantuan Perantau Baturaja di seluruh Indonesia 6. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat BAB VI Penutup Pasal 14 Anggaran Dasar Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan MUSYAWARAH KLUB BARATA FC DI TETAPKAN Baturaja TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I BENTUK DAN SUSUNAN PENGURUS Pasal 1 Bentuk Organisasi ini berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan bagi Kota Baturaja umumnya di bidang persepakbolaan Pasal 2 Susunan dan Tugas Pengurus Sususnan pengurus dan tugasnya masing-masing adalah 1. Pembina Membina dan mengayomi organisasi 2. Penasehat Menberi nasehat dan masukan serta ikut mengayomi organisasi 3. Ketua Umum Mengurus organisasi secara umum baik ke luar dan ke dalam 4. Sekretaris Umum Mengurus organisasi di sekretariatan baik untuk diluar ataupun ke dalam 5. Ketua Harian Mengurus Organisasi kedalam 6. Bendahara Mengurus bidang keuangan dan humas Pasal 3 Pemilihan Pengurus BARATA FC 1. Pengurus BARATA FC dipilih dalam Musyawarah. 2. Prosedur pemilihan diatur dalam tata tertib musyawarah BAB III KEANGOTAAN BARATA FC Pasal 4 Syarat-syarat keanggotaan Menyetujui dasar, azaz dan tujuan BARATA FC Mengajukan permohonan untuk jadi anggota dengan mengisi blangko surat pernyataan. Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC Pasal 5 Sanksi buat anggota Jenis sanksi yang diberikan kepada anggota dapat berupa a. Peringatan b. Denda c. Skorsing d. Pemecatan. Pasal 6 Pemberhentian Anggota dan Pengurus Pemberhentian anggota atau pemberhentian pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC dapat terjadi karena a. Mengundurkan diri b. Meninggal dunia c. Diberhentikan d. Dipecat Pasal 7 Tindakan Disiplin Tindakan disiplin pada anggota maupun pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC dapat berupa a. Skorsing b. Pemecatan secara hormat c. Pemecatan secara tidak hormat Pasal 8 Skorsing Tindakan skorsing pada anggota atau pada pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC. 1. dapat dilakukan karena a. Melalaikan tugas b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi d. Melanggar ketentuan yang berlaku di organisasi e. Melakukan tindakan indisipliner yang dapat merusak citra Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC 2. Tindakan skorsing untuk anggota diputuskan dalam rapat pengurus, seterusnya dilaporkan pada pembina/ penasehat dan pemilik klub 3. Tindakan skorsing untuk pengurus diputuskan dalam rapat pengurus, pembina dan penasehat. Pasal 9 Pemecatan Tindakan pemecatan dapat dilakukan karena 1. Telah didapatkan bukti-bukti yang sah terdapat kesalahan yang dituduhkan 2. Karena dinilai telah melewati dari batas norma yang telah ditentukan organisasi BAB III KEUANGAN Pasal 10 Sumber keuangan BARATA FC Keuangan Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC diperoleh dari 1. Donatur tetap 2. Iuran wajib keanggotaan 3. Bantuan Sukarela 4. Bantuan dari pemerintah 5. Bantuan Perantau Baturaja di seluruh Indonesia 6. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat BAB V ATURAN LAIN Pasal 12 Peraturan-peraturan lain Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan idatur dalam peraturan lainnya. BAB VI Pasal 13 Penutup Anggaran Rumah Tangga Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan MUSYAWARAH KLUB BARATA FC DI TETAPKAN BATURAJA TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG

contoh ad art klub sepak bola